Beranda Nasional Ganggu Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas, Sebuah Mobil Diamankan Polres Karanganyar karena Knalpot Brong

Ganggu Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas, Sebuah Mobil Diamankan Polres Karanganyar karena Knalpot Brong

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Seorang mahasiswa bernama Togi Bofi Sunu diamankan jajaran Satlantas Polres Karanganyar, Jumat (22/10/2021) malam. Pemuda asal Desa Sambirejo, Jumantono, Karanganyar, itu diamankan lantaran menggunakan mobil berknalpot brong.

Kepala Urusan pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Karanganyar Iptu Anggoro Wahyu menerangkan bahwa pihaknya telah mengamankan pemuda beserta mobil Calya berplat nomor BK 1335 AU itu ke Satlantas Polres Karanganyar untuk dilakukan pemeriksaan.

Iptu Anggoro menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat. “Kendaraan tersebut sudah diamankan oleh polsek. Kemudian tadi pagi kita cek. Untuk pengemudi langsung kita bawa ke satlantas.” terang Anggoro, Sabtu (23/10/2021).

Dari hasil penyidikan, satlantas kemudian memberlakukan sanksi tilang kepada pengemudi. Serta menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya yang masih terpasang knalpot brong.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa suara knalpot tersebut ternyata dapat diatur menggunakan alat tachometer rpm yang dipasang pada dashboard mobil.

“Setelah kita cek dengan alat digital sound level meter, untuk mengukur tingkat tekanan suara dalam decibel, ternyata suara knalpot tersebut melebihi ambang batas yakni lebih dari 90 Ds.” imbuhnya.

“Kami berikan sanksi tilang dan nanti kita minta pemilik mobil untuk mengganti knalpot standar. Selain itu, memberikan sanksi teguran kepada orang tua yang bersangkutan agar tidak mengulangi hal tersebut.” tukasnya.

Related Articles