Beranda Lalu Lintas Ganggu Kamseltibcar Lantas, Dirlantas Polda Jambi Minta Ijin Operasional Truk Batubara Dikaji Ulang

Ganggu Kamseltibcar Lantas, Dirlantas Polda Jambi Minta Ijin Operasional Truk Batubara Dikaji Ulang

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Terkait kemacetan dan gangguan lalu lintas lain yang kerap terjadi dikarenakan adanya angkutan batubara, Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi meminta kepada Kepala Balai Transportasi Darat yang mewakili Kementerian Perhubungan agar bisa menyurati Menteri ESDM terkait izin operasional Batubara.

Dhafi menyebutkan izin operasional batubara ini sudah melanggar kepada aturan PP No. 30 tahun 2021 sudah melanggar terkait Amdal Lalin.

”Amdal Lalin disini dilanggar karena sudah terjadi kecelakaan dan kemacetan setiap hari pada ruas jalur batubara pada jalan umum Nasional dan tingkat Provinsi Jambi,” ujarnya Selasa (12/4/22).

Dimana dalam satu tahun, kejadian laka lantas oleh kendaraan batubara sampai dengan 56 kasus yang menyebabkan meninggal dunia khususnya sepeda motor.

“Belum lagi kemacetan yang tiap hari terjadi pada ruas jalan tersebut. Ini diatur dalam PP No. 30 tahun 2021 terkait dengan Amdal Lalin,” lanjut Dhafi.

Disitu juga disampaikan angkutan tidak dapat beroperasi dan juga sumbernya adalah dalam hal ini pertambangan batubara.

Ditambahkan Alumni Akpol angkatan 1997 tersebut, terkait dengan aturan batubara juga telah diatur dalam Permenhub No. 60 tahun 2019 yakni batubara merupakan angkutan barang khusus. Nah barang khusus ini harus mendapatkan izin angkutan barang khusus tidak berbahaya.

”Dan harus mendapatkan izin dari dirjen Perhubungan darat,” tegasnya.

Sekarang, lanjut Dhafi ini akan dikembalikan apakah Angkutan batubara ini sudah ada izinnya dari Dirjen Perhubungan darat. Sebab, jika tidak diatur sedemikian rupa antrian truk batubara akan terus mengalami kemacetan bahkan lebih berpotensi angka kecelakaan.

”Diawali dengan menertibkan dan mengatur operasional batubara terkait dengan transportasinya,” lanjut Kombes Pol Dhafi.

Selain itu, Dirlantas juga minta Kementerian ESDM mengkaji lagi aturan manajemen yang ada di perusahaan batubara karena pelaksanaan operasionalnya menyalahi aturan dari aturan Kementerian ESDM nomor 1827 terkait operasional barang tambang batubara.

Disitu disebutkan bahwa operasional batubara atau minerba itu darinmulai pengkajian pengambilan sampel, uji pelaksanaan, distribusi transportasi merupakan bagian yang menyeluruh tidak terpisahkan.

Sementara yang terjadi di Jambi ini untuk transportasi itu dilepas tidak menjadi tanggung jawab dari perusahaan dengan memberikan sistem DO (Delivery Order). Sehingga terjadi kecelakaan dan jalan rusak perusahaan tidak bertanggung jawab.

”Karena perusahaan tidak terikat dalam hal ini, justru petugas dibenturkan kepada para supir pemilik angkutan, sambung Dirlantas.

Namun jika termanajemen dari perusahaan maka akan terikat kontrak transportasi angkutan Batubara tersebut. Sehingga segala sesuatunya perusahaan bisa bertanggung jawab dampak dari Amdal Lalin tadi seperti jalan rusak, hingga kecelakaan.

Related Articles