Beranda News ETLE Tahap II Siap Diluncurkan Juli 2021

ETLE Tahap II Siap Diluncurkan Juli 2021

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Korps Lalu Lintas Polri bakal meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap II pada Juli 2021 mendatang.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono mengatakan, akan ada 13 Kepolisian Daerah yang menerapkan ETLE tahap II ini.

“Rencananya dilaksanakan di Solo nanti pada pertengahan Juli, ada 13 Polda ya,” ujar Istiono di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Juni 2021.

Pada ETLE tahap I sebelumnya, 12 Polda telah menerapkan sistem eletronik. Belasan polda itu adalah Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung dan Polda Sulawesi Selatan.

Beberapa pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik atau ETLE, di antaranya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm yang berstandar SNI, memainkan gawai saat berkendara, menggunakan plat palsu, tidak menggunakan sabuk pengaman. Mereka yang melanggar akan dikenakan denda mulai Rp 250.000 sampai dengan Rp 750.000.

Istiono mengatakan, sejak ada tilang elektronik, titik-titik yang biasanya kerap terjadi pelanggaran, turun hingga 40 persen.

“Kepatuhan masyarakat meningkat hingga 40 persen,” kata Istiono.

Sistem tilang elektronik atau e-tilang ini diharapkan dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas. Sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri.

Related Articles