Beranda Lalu Lintas Dua Hri Ujicoba Perluasan Gage, Seribu Pelanggar Dapat Teguran

Dua Hri Ujicoba Perluasan Gage, Seribu Pelanggar Dapat Teguran

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan uji coba penindakan di 13 titik ganjil genap baru di Jakarta. Selama dua hari uji coba diberlakukan pada Senin (6/6) dan Selasa (7/6), polisi menjaring hampir seribuan kendaraan yang melanggar ganjil genap di 13 lokasi zona ganjil-genap baru itu.

“Dua hari pelaksanaan uji coba peluasan Gage di 13 ruas jalan yang baru, hasil penindakan dengan teguran simpatik atau himbauan. Tanggal 6 (Juni), 524 (kendaraan), tanggal 7 (Juni), 384 (kendaran), jumlah 908 (kendaraan),” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).

Penindakan dilakukan oleh 89 personel yang tersebar di titik baru tersebut. Para pelanggar hanya diberikan teguran.

“Jumlah personil yg terlibat pengawasan 89 personel. Rincian 60 (personel) Ditlantas, 29 (personel) Dishub,” ujarnya.

Sebelumnya, zona pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 26 titik. Ganjil-genap di 13 titik baru diberlakukan mulai 6 Juni, akan tetapi penindakannya sendiri baru dimulai pada 13 Juni 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan saat ini pihaknya melakukan uji coba penindakan di 13 titik baru ganjil-genap tersebut.

“Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut, tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran,” kata Sambodo, Senin (30/5).

Selama uji coba penindakan tersebut polisi tidak akan memberikan sanksi tilang, melainkan hanya peneguran saja.

“Artinya anggota sudah berjaga, kemudian kalau ada yang melanggar, kita berhentikan, kemudian kita lakukan peneguran,” sambungnya.

Related Articles