Beranda Lalu Lintas Ditlantas Polda Sumut Terus Sosialisasikan Larangan Mobil Angkutan Barang Melintas di Jalur Wisata pada Waktu Libur

Ditlantas Polda Sumut Terus Sosialisasikan Larangan Mobil Angkutan Barang Melintas di Jalur Wisata pada Waktu Libur

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara masih mensosialisasikan tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 2021 tentang larangan mobil barang atau truk melintas di Jalur Medan-Berastagi dan Parapat (jalur wisata) pada waktu libur.

Demikian pernyataan sosialiasi itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Valentino Tatareda, Rabu (3/11).

Menurutnya, dalam sosialiasi Permenhub Nomor 75 Tahun 2021 Ditlantas Polda Sumut tetap berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

“Nantinya setelah sosialiasi Permenhub Nomor 75 Tahun 2021 dinilai cukup, kita (Ditlantas Poldasu) bersama Dishub Sumut akan memasang rambu-rambu larangan secara permanen,” tutur perwira dengan pangkat tiga melati emas di pundak tersebut.

Valentino mengungkapkan, pemasangan rambu larangan melintas bagi mobil barang atau truk di hari libur yakni di Jalur Medan-Berastagi dan Siantar-Parapat.

“Tujuan dilarangnya mobil barang atau truk melintas di Jalur Medan-Berastagi dan Siantar-Parapat untuk mengurangi tingkat kemacetan arus lalu lintas. Hal itu mengingat pada waktu libur atau perayaan hari besar jalur wisata dipadati kendaraan masyarakat yang hendak berlibur,” pungkasnya.

Related Articles