Beranda Nasional Ditlantas Polda Sumbar Segera Berlakukan 3 Golongan SIM C Bulan Depan

Ditlantas Polda Sumbar Segera Berlakukan 3 Golongan SIM C Bulan Depan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Barat Kombes Pol Yofie Girianto Putro mengatakan pada Juli 2021 mendatang akan memberlakukan 3 golongan SIM C.

“Target kita Juli atau Agustus akan diberlakukan. Nanti akan ada arahan dari Korlantas Komandan,” kata Yofie, Minggu 20 Juni 2021.

Dikatakannya, peraturan baru terkait penggolongan SIM C ini merupakan Perpol yang diterbitkan Senin 31 Mei 2021. Saat ini, kata Yofie, peraturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi.

“Selain itu juga finalisasi SOP-nya,” ujarnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020, tarif untuk menerbitkan SIM C untuk tiga golongan ini sama yakni sebesar Rp 100 ribu per penerbitan

Sebelumnya sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, kini SIM C dibagi menjadi tiga golongan.

Golongan untuk SIM C ini ditentukan berdasarkan kapasitas silinder mesin sepeda motor.

Golongan pertama, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Selanjutnya SIM CI. Golongan SIM ini harus dimiliki oleh pengendara yang memiliki kapasitas mesin sepeda motor di atas 250 cc sampai dengan 500 cc.

Kemudian golongan ketiga, SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.

Selain itu untuk golongan SIM CI dan CII tersebut juga berlaku untuk kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Related Articles