Beranda Lalu Lintas Ditlantas Polda Sulsel dan BTPD Tindak 102 Kendaraan Truk ODOL

Ditlantas Polda Sulsel dan BTPD Tindak 102 Kendaraan Truk ODOL

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Direktorat lalu lintas Polda Sulsel bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) melakukan penindakan kendaraan truk yang Over Dimensi Over loading (ODOL) dengan menindak menindak sebanyak 102 unit kendaraan yang memiliki dimensi dan melebihi kapasitas angkut yang ditemukan di sejumlah bengkel karoseri seperti di karoseri hertasning dan bengkel di toddopuli raya makassar, Kamis (17/2/2022).

“Kami bersama dengan instansi terkait yakni BPTD dan Ditlantas Polda Sulsel sepanjang tahun 2022 ini, dengan melakukan tindakan mendatangi karoseri bengkel truk yang membuat bak-bak dan melebihi kapasitas dengan memberikan sosialisasi terhadap pengusaha kendaraan truk Over Dimension Over loading (ODOL), secara preventif dan represif,” ujar Kombes Pol Faizal, Dirlantas Polda Sulsel.

Penegakan hukum juga sudah dilakukan dengan melakukan upaya normalisasi terhadap 102 kendaraan unit truk.

“Ya artinya mereka melakukan normalisasi dengan memotong bak-bak kendaraan dengan masing-masing kesadaran para pengusaha, bahkan ada pengusaha yang sudah melakukan normalisasi dengan pemotongan sebanyak ratusan kendaraan truknya secara bertahap,”tambahnya.

Sementara itu, kepala BPTD Wilayah XIX Provinsi Sulselbar, Suria Abdi menjelaskan, sesuai dengan tipe originalnya adalah 4×2, namun ditemukan di karoseri bengkel tersebut mengalami perubahan menjadi 4×4, yang dianggap melakukan perubahan modifikasi untuk izin atau transmisi seperti ini secara undang-undang No. 22 tahun 2009 maupun PP 55 2012 tentang kendaraan yang diperbolehkan dengan catatan mereka mengajukan permohonan uji tipe ulang terkait perubahan itu.

Related Articles