KORLANTAS POLRI – Hari ini, Minggu (28/11/2021) penerapan kebijakan Operasi Zebra Jaya di DKI Jakarta berakhir, bersamaan dengan berakhirnya kebijakan ganjil genap di 13 titik di Ibu Kota.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya di DKI Jakarta sejak Senin (15/11/2021) lalu.
Polda Metro menggelar Operasi Zebra Jaya seiring penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 1.
Dalam kegiatan Operasi Zebra Jaya, petugas kepolisian mempriotitaskan sasaran khusus operasi, yaitu:
Pertama, knalpot bising yang tidak standar. Menurut Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3, jika melanggar sanksinya kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp 250.000.
Kedua, kendaraan menggunakan rotator yang tidak sesuai peruntukan, khususnya plat hitam.
Menurut Pasal 287 ayat 4, jika melanggar sanksinya kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp 250.000.
Ketiga, balap liar. Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b, jika melanggar sanksinya kurungan paling lama satu tahun, denda paling banyak Rp 3.000.000.
Selain ketiga sasaran khusus tersebut, Polisi juga akan menyasar jalan-jalan yang rawan pelanggaran lalu lintas di Ibu Kota Jakarta selama Operasi Zebra Jaya.