Beranda Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya Beri Batasan Waktu Pesepeda Melintas di Jalan Protokol

Ditlantas Polda Metro Jaya Beri Batasan Waktu Pesepeda Melintas di Jalan Protokol

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menjawab pernyataan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, yang menyinggung soal aturan bersepeda di Jakarta.

Dalam postingannya, Sahroni meminta kepada Dirlantas Polda Metro Jaya untuk memberikan waktu-waktu tertentu untuk pesepeda di Jakarta.

Menjawab hal itu, Latif menekankan jika para pesepeda yang melintas di jalan raya di Jakarta kini dibatasi hanya sampai pukul 06.00 WIB.

Selepas pukul 06.00 WIB, para pesepeda diwajibkan menggunakan jalur khusus yang sudah disediakan.

Hal ini lantaran aktivitas masyarakat dimulai pukul 06.00 WIB dan sudah cukup tinggi, berbeda dengan saat awal pandemi seperti tahun-tahun sebelumnya. Sehingga aturan yang memperbolehkan pesepeda melintas di jalan protokol hingga pukul 06.30 WIB sudah tidak berlaku lagi.

“Tentunya kita kan harus menyadari, dulu mungkin selama pandemi jalan kan masih lengang dalam artian masyarakat pun antusias sekali untuk berolahraga sehingga dimanfaatkan sehingga kita masih memperbolehkan,” katanya, Jumat (9/12).

“Tapi melihat situasi sekarang ini, kami yang berada di lapangan, aktivitas masyarakat sudah tinggi setelah pandemi menurun mulai jam 06.00 WIB sudah sangat tinggi,” imbuhnya.

Latif juga meminta para pesepeda untuk bisa memaklumi aturan ini. Dirinya juga menepis kabar bahwa polisi tidak pro terhadap para pesepeda. Menurut Latif, aturan ini sudah dibuat berdasarkan skala prioritas.

“Kita hargai kalau penghobi sepeda kan ada hari Sabtu lah, silakan kalau hari Sabtu kan juga bisa dimanfaatkan. Tapi kalau hari-hari kerja masyarakat yang mau mencari nafkah ini ya kita prioritaskan terlebih dahulu bukannya kita membeda-bedakan, enggak. Tapi ini untuk keselamatan kita semuanya skala prioritas harus diutamakan,” tandasnya.

Related Articles