Beranda News Ditlantas Polda Metro Buka Posko Layanan SIM Rusak Karena Banjir, Berikut Syaratnya

Ditlantas Polda Metro Buka Posko Layanan SIM Rusak Karena Banjir, Berikut Syaratnya

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya membuka Posko layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) rusak maupun hilang bagi warga terdampak banjir. Pengurusan dapat dilakukan di GOR Kampung Makasar, Jakarta Timur.

“Silahkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

Pelayanan perbaikan dan pergantian SIM akibat banjir tersebut sudah dimulai sejak Selasa (2/3/21). Adapun jam operasionalnya dimulai pukul 08.00 WIB.

“Dan melayani sampai selesai pemohon,” ujarnya.

Warga yang akan mengurus SIM yang hilang atau rusak karena banjir harus memenuhi beberapa syarat yang diwajibkan Polda Metro. Syarat tersebut berupa kelengkapan dokumen.
Syarat-syarat Mengurus SIM Rusak atau Hilang karena Banjir:

1. SIM Hilang wajib melampirkan :
– Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian
– Surat keterangan RT/RW
– Surat keterangan sehat dari dokter atau medis
– KTP

2. SIM Rusak Wajib Melampirkan :
– Surat Keterangan RT/RW
– Surat Keterangan sehat dari dokter
– KTP
– SIM yang rusak

“Semoga posko ini bermanfaat, kami siap membantu warga yang kesulitan mengurus SIM karena kebanjiran,” tuturnya.

Selain layanan posko penggantian SIM, Ditlantas Polda Metro Jaya juga membuka pengurusan STNK dan BPKB bagi korban banjir. Untuk penggantian berkas kepemilikan tersebut, masyarakat bisa datang ke posko di Polda Metro Jaya.

Related Articles