Beranda Lalu Lintas Ditlantas Polda Kaltim Siap Berlakukan Tilang Elektronik, Petugas Dilengkapi Body Cam

Ditlantas Polda Kaltim Siap Berlakukan Tilang Elektronik, Petugas Dilengkapi Body Cam

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Para pengendara motor di Banjarmasin bersiaplah dengan aturan tilang yang baru. Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mulai bulan Maret akan menerapkan tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas.

Penerapan tilang elektronik atau Electronik Traffic Law Enforcement disingkat E-TLE, merupakan sistem pengawasan pelanggaran lalu lintas menggunakan Camera Closed Circuit Television (CCTV).

“Penerapan di Kalsel dilaksanakan awal Maret 2022,” kata Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifai, Kamis (17/2) siang. Namun, Ditlantas Polda Kalsel belum menerapkan secara menyeluruh di Kalsel. Untuk tahapan awal baru daerah Banjarmasi. yang akan menjadi percontohan. Setelah itu menyusul kabupaten dan kota lainnya di Banua.

Peluncuran tahap 2 ini juga serupa dengan tahap pertama yang berbarengan dengan daerah lain di Indonesia. “Penerapan E-TLE sementara dilaksanakan di Banjarmasin saja,” ucapnya.

“Kalau sudah berpindah tangan akan dilacak. Jika tidak ketemu, nanti suatu saat ketika pengurusan surat menyurat di kepolisian, yang bersangkutan harus menyelesaikan dulu,” sambungnya.

Di Banjarmasin ada tiga titik posisi kamera yang sudah dipasang. Satu titik di kawasan persimpangan Jalan Pangeran Samudera, Banjarmasin Tengah. Selanjutnya dua titik di Jalan A Yani Kilometer 6, Banjarmasin Timur. “Sementara ini 3 titik yang sudah dipasang. Nanti akan dikembangkan di kabupaten dan kota di Kalsel,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang belum paham bagaimana mekanisme kerjanya, Rifai menjelaskan, pertama, kamera tersebut akan merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara. Kemudian diteruskan kepada petugas verifikasi di back office.

Setelah diverifikasi, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar. Kemudian pelanggar lalu lintas konfirmasi melalui web service atau bisa datang langsung ke posko. Nanti petugas akan memberikan kode Briva untuk pembayaran denda tilang BRI via SMS atau email. “Pelanggar bisa membayar melalui bank (multipayment),” ujarnya.

Dijelaskan, penerapan sistem ini sangat bagus dan banyak manfaatnya. Salah satunya merupakan bentuk pemolisian modern di bidang lalu lintas yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). Tujuan dari sistem ini adalah sebuah perubahan besar dalam paradigma penegakan hukum dan sebuah transformasi kesadaran hukum yang signifikan.

Ia yakin, sistem ini merupakan penindakan yang efektif, apalagi di masa pandemi ini. Program ini merupakan keseragaman serta standarisasi seluruh jajaran terhadap mekanisme penerapan tilang elektronik secara nasional. Semua ini juga tidak lepas dari dukungan dari stakeholder di pusat maupun daerah.

Meski pelaksanaan penindakan tilang secara sistem elektronik, bukan berarti petugas tidak lagi turun ke lapangan seperti biasanya. Mereka tetap menjalankan tugas dan fungsinya (Tupoksi) sebagai personel lalu lintas, termasuk melaksanakan penilangan, terutama terhadap pelanggar lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Petugas akan dibekali kamera yang dipasang di helm atau mobil untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas, sehingga akan memudahkan mengefektifkan penegakan hukum,” pungkas Rifai.

Mengurangi Suap Jalanan

Tanggapan beragam disampaikan warga dengan diterapkannya tilang elektronik yang akan mulai diberlakukan pada awal Maret mendatang.

Seorang warga Jalan Veteran, Banjarmasin Timur, Tutut, menilai tilang elektronik ini sangat bagus untuk praktik pungutan liar yang biasanya terjadi di jalanan. “Kan masih sering kita lihat di medsos yang begitu-begitu,” ujarnya.

Padahal pungutan liar atau suap yang terjadi di jalanan yang dilakukan pengendara terhadap polisi karena keduanya saling memanfaatkan.

“Kalau sudah ada tilang elektronik keduanya susah melakukan,” ucapnya. Hendra, karyawan swasta lainnya menilai selain dapat mengurangi terjadinya praktik suap, juga bisa menekan pelanggaran lalu lintas. Sebab, pelanggaran sering terjadi karena pengendara berpikir lantaran tidak ada petugas yang berjaga.

“Kebanyakan pengendara yang melanggar lampu merah misalnya, lantaran merasa tidak ada polisi di lokasi tersebut,” ujarnya. Hendra mengaku belum tahu jelas, bagaimana sanksi bagi pelanggar yang diterapkan dalam tilang elektronik ini. Sepengetahuannya, dalam sistem tilang elektronik ini, pelanggar tidak bisa memperpanjang STNK jika belum menyelesaikan sanksi tilang yang pernah dilakukan.

Tapi nyatanya tidak sedikit pengendara yang bebas lalu lalang di jalan raya walaupun surat menyurat kendaraannya belum diperpanjang. “Kepolisian juga harus memikirkan hal ini, agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” pungkas Hendra.

Related Articles