Beranda Lalu Lintas Ditlantas Polda Kalteng Dirikan Pos Penyekatan di Setiap Perbatasan Provinsi

Ditlantas Polda Kalteng Dirikan Pos Penyekatan di Setiap Perbatasan Provinsi

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Kombes Pol Rifki menyatakan, siap mengambil tindakan tegas terkait pelanggar aturan larangan mudik Idul Fitri.

“Nanti akan kita bangun Pos Penyekatan khususnya pada wilayah perbatasan Kalteng. Bila ditemukan pemudik, maka akan diperintahkan putar balik ke tempat asal,” tegas Kombes Rifki.

Menurut Kombes Rifki, pihak Polda Kalteng melakukan tindak lanjut kebijakan pemerintah yang mengeluarkan larangan mudik semua moda transportasi. Penyekatan akan berlangsung bersamaan dengan Operasi Ketupat tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Pada tanggal yang telah ditetapkan, pihak Polda Kalteng akan menutup jalur keluar masuk pada 3 titik utama, di Kabupaten Kapuas, Barito Timur dan Lamandau. Ketiga kabupaten tersebut dinilai memiliki jalur langsung dengan perbatasan dengan Provinsi Kalbar dan Kalsel.

Personel yang menjaga Pos Penyekatan merupakan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Pol PP dan Dinas Kesehatan.

“Kita juga akan sekaligus melakukan operasi yustisi. Orang yang lewat akan dicek secara protokol kesehatan seperti swab dan antigen,” imbuh Kombes Rifki.

Dia menegaskan, penyekatan tersebut tidak kaku karena masih ada pihak yang diperbolehkan melewati perbatasan dengan syarat atau kondisi tertentu. Misalnya, urusan kedinasan harus dapat menunjukkan surat keterangan dari atasannya. Masyarakat yang memiliki keperluan kedukaan atau berobat juga masih dapat melintasi perbatasan dengan memenuhi beberapa persyaratan atau kelengkapan administrasi.

Jajaran Ditlantas Polda Kalteng saat ini masih melaksanakan Operasi Keselamatan sejak 12 April hingga 25 April 2021.

“Kita sedang cipta kondisi menjelang Lebaran sehingga ada 3 sasaran. Sasaran tersebut sosialisasi disiplin dan kepatuhan masyarakat berlalu lintas, protokol kesehatan dan pelarangan mudik, sehingga pada tanggal yang telah ditetapkan masyarakat dapat memahami,” kata Kombes Rifki.

Dia mengakui, ada potensi masyarakat yang mudik sebelum berlangsungnya penyekatan. “Kalau sekarang sifatnya masih imbauan dan sosialisasi. Pada saat pelarangan nanti ya kita beri sanksi disuruh putar balik,” tegasnya.

Namun, Kombes Rifki mengimbuh bahwa potensi arus mudik terbesar dalam kurun waktu seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, sehingga sebelum waktu tersebut jumlah pemudik belum banyak.

Related Articles