Beranda Lalu Lintas Ditlantas Polda Jambi Tindak Tegas Pelanggaran Odol

Ditlantas Polda Jambi Tindak Tegas Pelanggaran Odol

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi kembali melakukan penertiban terhadap mobil angkutan Batubara yang melebihi batas tonase atau Over Dimension Overload (ODOL), Sabtu, (04/12/21).

Sebanyak 200 lebih angkutan yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan dan dilakukan penindakan oleh Ditlantas Polda Jambi.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol. Heru Sutopo menyebutkan, ada 3 titik yang kira lakukan penindakan diantaranya du Sijenjang, Terminal truk Talang Gulo Kotabaru, dan Jembatan timbang Ma Tembesi Batanghari.

“Ini salah satu langkah untuk menekan atau menindak pelanggaran yang terjadi jika biarkan akan berdampak kepada munculnya kecelakaan yang melibatkan angkutan batubara, terang Perwira Menengah Polda Jambi, Minggu, (05/12/21).

Kombes Pol. Heru Sutopo kegiatan penindakan ini akan terus dilaksanakan dan dievaluasi sampai para pengemudi angkutan batubara tertib dari segi muatan, dokumen muatan, administrasi pengemudi dan administrasi kendaraan.

“Tadi malam kita menemukan beberapa transportir yang mengelabui petugas dengan tidak mencantumkan jumlah muatan pada DO tersebut bahkan mengubah Jumlah muatan menjadi 8 ton yang sebenarnya muatan melebihi dari 8 ton, ” tutur Lulusan Akabri tahun 1996.

Dirlantas Polda Jambi untuk para transportir agar mentaati ketentuan muatanya dengan tidak lebih dari 8 ton, pemilik mobil juga harus melakukan pengecekan apakah sopir yang diperkerjakannya untuk mengangkut batubara memiliki sim minimal B1 atau tidak, karena jika tidak dilakukan pengecekan dokumen seperti SIM tersebut apabila terjadi kecelakaan pemilik mobil dan transportir bisa ikut menjadi tersangka.

Mantan Wadirlantas Polda Jateng tersebut menegaskan bahwa sesuai pasal 90 undang – undang No 22 th 2009 tentang Lalulintas angkutan jalan Dimana pengemudi setiap 4 jam harus istirahat minimal setengah jam da apabila semua peraturan ini dilakukan maka akan meminimalisir kejadian laka lantas yang sering melibatkan angkutan batubara.

“Sopir angkutan pun harus mengingat waktu istirahat sehingga tidak terjadi kelelahan dalam perjalanan dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, ” tegas Kombes Pol Heru Sutopo

“Kita dari Direktorat Lalu lintas sudah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jambi untuk Transportir yang sudah mengelabui petugas agar dilakukan penyelidikan dan jika terbukti ada unsur pidananya akan segera di proses, tutup Dirlantas Polda Jambi.

Related Articles