Beranda Lalu Lintas Ditlantas Polda Banten Bakal Terapkan E-Tilang Perdana di Kota Serang

Ditlantas Polda Banten Bakal Terapkan E-Tilang Perdana di Kota Serang

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Ditlantas Polda Banten secara bertahap bakal menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada bulan April 2021 mendatang.

Penerapan ETLE tersebut merupakan salah satu program Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo. Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo mengatakan, sesuai jadwal penerapan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas secara ETLE di wilayah hukum Polda Banten akan dimulai pada bulan April 2021.

Tahap pertama, ETLE akan diterapkan diwilayah hukum Polres Serang Kota dan akan secara bertahap diperluas ke wilayah lainnya.

“Saat ini masih tahapan persiapan sarana prasarana dulu dengan vendor. Kita rencanakan bulan april sudah diberlakukan dibeberapa titik dulu di Kota Serang,” kata Kombes Pol. Rudy Purnomo, Senin (01/02/21).

Selain persiapan sarana dan prasarana, Polda Banten juga sedang berkordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan untuk mensukseskan program ETLE tersebut.

Dirlantas Polda Banten mengatakan bahwa sistem ETLE sangat mengandalkan kamera pemantau atau CCTV yang dipasang di sejumlah titik. Nantinya, tidak ada lagi petugas dilapangan yang menilang pengedara yang melanggar. “ETLE ini mengandalkan CCTV untuk memantau. Nantinya, pelanggar akan dikirimkan surat tilang ke alamatnya dan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya,” tandasnyaPolda Banten akan Terapkan E-Tilang Perdana di Kota Serang.

Related Articles