Beranda Nasional Ditlantas Metro Perluas Titik Lokasi Pembatasan Mobilitas Masyarakat

Ditlantas Metro Perluas Titik Lokasi Pembatasan Mobilitas Masyarakat

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Polda Metro Jaya menambah lokasi pembatasan mobilitas menjadi 35 titik. Sebelumnya, polisi memberlakukan penutupan 10 ruas jalan di Jakarta saja.

“Sekarang meliputi Jakarta, Bekasi kota dan kabupaten, Depok dan Tangerang,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di Polres Metro Jakarta Utara, Senin, 28 Juni 2021.

Selain menambah titik penutupan jalan, polisi juga mengubah metode pembatasan aktivitas warga menjadi dua, yaitu pembatasan mobilitas dan pengendalian mobilitas.

Dia berujar, pembatasan mobilitas adalah metode yang sudah dilaksanakan di 10 ruas jalan Ibu Kota sebelumnya. Polisi menutup akses keluar masuk jalan kecuali untuk warga setempat, mobil layanan kesehatan atau darurat.

“Nah sementara pada pengendalian mobilitas, masyarakat masih bisa melintas, tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya, kita akan patroli bolak-balik, kita akan tempatkan anggota di titik rawan di kawasan itu,” kata dia.

Pembatasan mobilitas diterapkan di 21 titik di Jakarta, Bekasi, Depok dan Tangerang. Rinciannya adalah Jalan Sabang, Jalan Cikini Raya, Jalan Asia Afrika, Jalan Apron, Jalan BKT Jakarta Timur, Kemang, Bulungan, Kota Tua, Pemancingan Srengseng, Boulevard Kelapa Gading, Jalan Kali Pasir, Jalan Bandeng Raya, Boulevard Alam Sutera, Jalan Alam Sutera Utama, Gading Serpong, Jalan M. Yasin depan STIE MBI Depok, Jalan M. Yasin depan Mcdonald Depok, Boulevard Selatan Bekasi Kota, Jalan Sumarecon Bekasi, Jalan Cikarang Baru dan Cifest Cikarang Selatan.

“Di titik ini kita tutup dari jam 21.00 hingga 04.00.” ujarnya.

Sementara pengendalian mobilitas berlaku di 14 titik. Rinciannya adalah Jalan Kasa Jakarta Pusat, Salemba Tengah, Urip Sumoharjo, Jalan Sutoyo Kramat Jati, Jalan Raya Bogor, Wolter Mongonsidi, Cipete Raya, Jalan Cikajang, Munawarman, Sunter, PIK 2, Mangga Besar, Taman Sehati Cikarang, Distrik 1 Meikarta Cikarang.

Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas dengan penutupan jalan dan pembatasan aktivitas warga untuk mencegah penyebaran Covid-19. Tempat-tempat yang dibatasi ditenggarai rawan akan kerumunan massa.

Related Articles