Beranda Lalu Lintas Ditlantas Jambi Larang Kendaraan Berat Masuk Jalur Kota

Ditlantas Jambi Larang Kendaraan Berat Masuk Jalur Kota

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi melakukan razia di kendaraan roda enam keatas yang melintas di dalam Kota Jambi.

Adapun razia ini diselenggarakan di tiga titik lokasi yakni daerah Lingkar Selatan, Kebon Kopi dan Ancol. Rabu (2/2/2022) malam.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi AKBP Bambang Purwanto mengatakan pihaknya melakukan penindakan terhadap kendaraan truk Batubara yang melintas bukan jalurnya.

“Kita lakukan tilang bagi truk batubara yang melintas di dalam Kota Jambi karena itu bukan jalur dia. Seharusnya melintas di jalur yang telah tersedia,” ujarnya, Kamis (3/2/2022).

Ia menyebutkan hasil dari razia tersebut pihaknya menilang sebanyak 12 kendaraan yang melanggar dengan barang bukti berupa STNK 2 lembar, SIM 1 lembar dan 9 mobil truk.

Ia mengimbau kepada kendaraan roda enam keatas agar tidak masuk ke jalur Kota Jambi khususnya angkutan batubara. Jangan karena ingin mengejar cepat sehingga memotong jalur yang telah ada.

“Jangan coba-coba masuk jalur Kota, siap-siap kita tilang,” tegasnya.

Related Articles