Beranda Kegiatan Dirregident Korlantas Polri Yusri Yunus, Tertibkan Data Pemilik Kendaraan Melalui Penghapusan BBN 2

Dirregident Korlantas Polri Yusri Yunus, Tertibkan Data Pemilik Kendaraan Melalui Penghapusan BBN 2

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengusulkan proses penghapusan pembiayaan ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2). Menurutnya, strategi ini dapat menertibkan data pemilik kendaraan ke kepolisian.

Hal itu disampaikan, Brigjen Pol Yusri dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) PT Jasa Raharja Tahun 2022 di Double Tree By Hilton Hotel, Cikini, Jakarta.

“Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2),” kata Yusri di lokasi, Rabu (13/7/2022).

Lebih lanjut Yusri menyampaikan, strategi ini selaras dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kapolri. Sehingga penegakan hukum di jalan dapat mengeluarkan inovasi melalui ETLE.

“Bapak Kapolri mengeluarkan kebijakan, bagaimana kita polisi lalu lintas tidak ada konteks dengan masyarakat pada saat melakukan penegakan hukum di jalan. Sehingga mengeluarkan satu inovasi tentang ETLE,” ucapnya.

Dalam kegiatan ini bertemakan ‘The Force (Focus, Ownership, Resilience, Collaboration, Execution). Adapun acara ini dilaksanakan selama dua hari hingga pada (14/7) sebagai forum diskusi.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menuturkan Task Force adalah kelompok kerja mengenai kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak agar dapat dieksekusi secara cepat. Rivan berharap dukungan kepada semua pihak untuk turut berkontribusi.

“Pedoman kami menentukan Task Force agar dapat dieksekusi secara langsung, tentu ini menjadi penting untuk kita semua,” tutur Rivan.

“Kepada seluruh divisi untuk memberikan kontribusi yang baik, karena apa yang kita putuskan dua hari ini akan menjadi pegangan untuk melakukan eksekusi kerja yang baik,” sambungnya.

Related Articles