Beranda Lalu Lintas Dirlantas PMJ dan Jasa Marga Tingkatkan Koordinasi Penerapan ETLE di Jalan Tol

Dirlantas PMJ dan Jasa Marga Tingkatkan Koordinasi Penerapan ETLE di Jalan Tol

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Polda Metro Jaya akan menggelar rapat koordinasi terkait tilang E-TLE bagi pengendara di jalan tol. Hal itu menyusul kebijakan dari Korlantas Polri yang telah membuat aturan batas kecepatan 120 km/jam di ruas jalan tol mulai April 2022.

“Nanti kita rapatkan dengan Jasa Marga dan pengelola tol lainnya,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Senin (28/3/2022).

Rapat itu akan digelar di gedung Ditlantas Polda Metro Jaya pada Selasa (29/3). Sambodo mengatakan rapat itu akan menentukan teknis kebijakan sanksi tilang di ruas jalan tol yang dibuat Korlantas Polri.

“Besok rapat jam 9 pagi. Hasil rapat kita sampaikan jam 10,” ujar Sambodo.

Dia menyebut di ruas tol yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri telah terpasang kamera e-TLE. Namun, Sambodo belum memerinci di titik-titik mana saja kamera elektronik itu terpasang.

“Sudah terpasang (kamera e-TLE),” jelas Sambodo.

Para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan mulai April 2022 bakal ditilang. Batas kecepatan itu ditentukan di 120 km/jam.

Hal itu dimungkinkan karena Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Tol merupakan jalan bebas hambatan. Namun ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.

Related Articles