Beranda Kegiatan Dirlantas Jateng: Tekan Kecelakaan, Tilang Manual dan ETLE Diperluas Hingga Kabupaten

Dirlantas Jateng: Tekan Kecelakaan, Tilang Manual dan ETLE Diperluas Hingga Kabupaten

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Cukup tingginya angka pelanggaran lalu lintas di Jawa Tengah di tahun 2022 memaksa Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah melakukan perluasan cakupan penindakan tilang elektronik atau E-TLE dan tilang manual untuk mengurangi pelanggaran yang kerap kali menjadi penyebab utama kecelakaan.

Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho., mengatakan ketertiban lalu lintas timpang, antara di kota-kota besar dan Kabupaten.

“Kepatuhan berlalu lintas di perkotaan cukup luar biasa, E-TLE juga fasilitasnya mendukung. Tapi, di Kabupaten, pelanggaran melawan arus, pengendara motor tidak pakai helm, dan modifikasi diluar standar belum dapat ditindak,” kata Agus melalui pesan singkatnya.

Penindakan E-TLE di Jawa Tengah dinilai belum 100 persen menjangkau pengguna roda empat dan roda dua. Tilang elektronik atau E-TLE tetap menyisakan celah seperti truk over dimension dan over loading (ODOL) dan pelanggaran surat-surat kelengkapan berkendara.

Agus mengatakan, tilang di 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah 2023 ini bakal digencarkan. Rencananya penindakan dilakukan secara bersamaan, yaitu memperluas E-TLE dan mengaktifkan kembali tilang manual.

“Tilang manual Januari ini kembali berlaku di Polres dan Polrestabes seluruh Jawa Tengah. E-TLE juga akan ditambah, dan target 2023, pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan turun,” tukasnya.

Related Articles