Beranda Lalu Lintas Dirjen Perhubungan Darat: Penanganan ODOL Harus Dilakukan Bersama-sama

Dirjen Perhubungan Darat: Penanganan ODOL Harus Dilakukan Bersama-sama

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan penanganan Over Dimension Over Loading (ODOL) harus dilakukan secara bersama-sama. Tidak hanya pemerintah, namun harus dilakukan bersama oleh semua pihak.

“Kita sudah sepakat dan setujui bahwa penanganan ODOL harus dilakukan secara bersama-sama. Namun demikian, untuk melakukan itu semua memang butuh waktu,” ungkap Budi Setiyadi pada Focus Group Discussion (FGD), di Gumaya Tower Hotel, Semarang Senin (7/3).

FGD yang diprakarsai Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal (Kemenhub Ditjen) Perhubungan Darat mengupas tema Over Dimension Over Loading (ODOL). Hadir pada acara tersebut, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho dan sejumlah perwakilan dari Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang dari Jateng dan Jatim.

Berdasarkan ketentuan Menteri Perhubungan, lanjut Budi, angkutan untuk sembako terdapat sedikit perbedaan dengan angkutan barang. Ke depan, kebijakan ini akan ditinjau ulang, khususnya terkait ODOL-nya.

“Untuk angkutan sembako kita akan deskresi, karena mungkin ada perbedaan khusus. Kita akan melakukan review terkait ODOL hingga Desember 2022, sehingga pada Januari 2023 harapannya sudah ada perbaikan,” ujar Budi.

Budi memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada operator kendaraan yang sudah melakukan normalisasi untuk armada angkutannya.

“Saya berterima kasih atas kesadaran beberapa operator besar yang sudah melakukan normalisasi mandiri untuk armadanya. Meski, terdapat hambatan utama operator yang merangkap pengemudi dan pemilik belum melakukan hal tersebut,” beber Budi.

Dia menjelaskan bersama dengan kepolisian, pihaknya sepakat untuk mengedepankan aspek edukasi, aspek kampanye dan juga aspek sosialisasi.

Budi mengaskan penegakan hukum tetap akan dilakukan bagi pelanggar yang sudah keteraluan.

“Untuk tonase maksimal 25% masih kami berikan toleran, namun kalo sudah 100% ya akan kita lakukan penegakan hukum. Saya berharap, untuk para pengemudi, pemilik armada dan pemilik barang harap memperhatikan hal tersebut. Mengenai tarif, UU 22 tahun 2009 telah mengatur tarif dengan pasar market,” tandas Budi.

Sementara Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan mengenai penegakan hukum yang akan dilakukan terkait hal tersebut yakni dengan mengedepankan preemtif, edukatif dan sosialisasi.

“Memang terkait ODOL terdapat pro dan kontra. Namun, penegakan hukum akan dilakukan apabila yang bersifat berat. Yang jelas, semua itu untuk keselamatan pengemudi dan pengguna jalan,” tambah Agus.

Related Articles