Beranda Kegiatan Dapat Apresiasi Masyarakat, Korlantas Polri Bakal Tambah 100 Satpas SIM Pelayanan Aplikasi SINAR

Dapat Apresiasi Masyarakat, Korlantas Polri Bakal Tambah 100 Satpas SIM Pelayanan Aplikasi SINAR

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Aplikasi pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) melalui sistem daring dengan Aplikasi SINAR (SIM NASIONAL PRESISI) dapat memudahkan masyarakat dalam menerima pelayanan Polri di bidang Regident.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan aplikasi SINAR merupakan icon pada Regident Korlantas di bidang pelayanan, dan pelayanan ini juga mendapat apresiasi dari masyarakat.

“Pelayanan terhadap masyarakat dengan menggunakan aplikasi SINAR selama satu tahun, pada 54 Satpas dari 34 Polda yang ada, hasil data terakhir kami sudah ada sekitar 2 juta 9 ratus yang orang yang sudah download,” terang Yusri, Selasa 31/5/2022.

Dalam rapat evaluasi yang digelar Ditregident Korlantas Polri di Hotel Millenium, Jakarta. Yusri menegaskan bahwa evaluasi terhadap pelayanan SINAR terus diupayakan dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Hari ini kita evaluasi dari 54 satpas tersebut yang sudah menggunakan SINAR apa kendala-kendalanya. Banyak memang yang kita temukan kendala baik itu ketersediaan jaringan, baik kekurangan dokter di masing-masing satpas, kemudian juga dari stakeholder terkait seperti pihak bank, pos giro dan ini yang kita evaluasi untuk kedepannya agar aplikasi Sinar itu bisa memberikan pelayanan yang lebih baik,” jelas Yusri.

Yusri menjelaskan bahwa saat ini baru ada 54 Satpas yang menggunakan Aplikasi SINAR dalam pelayanan perpanjangan SIM. Ke depan Korlantas Polri akan menerapkan di seluruh satpas Indonesia.

“Rencananya akan ada penambahan Satpas 100 untuk tahun 2022 sampai 2023,” imbuh Yusri.

Yusri menambahkan dengan adanya revolusi industri 4.0 kemajuan informasi teknologi di bidang digital harus berkembang mengikuti era. melalui pelayanan aplikasi SINAR, masyarakat dengan sangat mudah diberikan pelayanan perpanjangan SIM melalui digital, Dengan hanya mendownload di Playstore masyarakat bisa perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke Satpas.

“Sudah jelas dengan adanya aplikasi SINAR, pembayaran lebih kompleks secara rincian nominal dan aplikasi ini di apresiasi masyarakat. oleh karena itu, tahun ini kita tambah lagi 100 satpas, kita siapkan perlahan-lahan bertahap untuk seluruh Indonesia,” pungkas Yusri.

Related Articles