KORLANTAS POLRI – Kanit Turjawali Satlantas Polres Batu, Iptu Hariyanto menginformasikan sejak dilaunching pada Selasa (23/3/2021) lalu, setiap hari tercatat di data Electronic Trafic Law Enforcement (E-TLE) Kota Batu ada hampir 1.000 pelanggar.
Pada hari pertama penerapan E-TLE dikatakan Iptu Hariyanto, terekam 883 pengendara yang terbukti melanggar tata tertib lalu lintas. Sedangkan di hari ke dua, Rabu (24/3) terdapat 969 pengendara yang terekam melakukan pelanggaran tata tertib lalu lintas.
Masih di lokasi yang sama tempat camera E-TLE terpasang, tepatnya di perempatan jalan Diponegoro atau biasa disebut perempatan BCA, pada hari ketiga Kamis (25/3/2021) terdapat 897 kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran. Serta di hari Jumat (26/3/2021) hingga pukul 19.15 total sudah ada 613 kendaran bermotor yang melakukan pelanggaran.
Iptu Hariyanto mengatakan, jumlah pelanggar sangat banyak, namun sementara tidak ada sanksi yang diberlakukan. “Karena saat ini penerapan E-TLE masih dalam tahap sosialisasi,” kata dia.
Kendati demikian, lanjut dia, pihak Satlantas Polres Batu tetap mengirimkan surat teguran simpatik kepada pelanggar.
“Surat teguran simpatik itu juga berfungsi untuk sosialiasi kepada masyarakat. Dari total pengendara yang melanggar tidak semua kami kirimi surat. Karena ini masih sosialisasi, dari pelanggar berjumlah ratusan itu. Yang kami kirimi surat hanya 5-10 orang saja perharinya,” paparnya.
Rata-rata pelanggaran lalu lintas, maiah kata dia, didominasi oleh pengendara yang menerobos lampu merah.
“Selain itu juga banyak pengendara yang tidak mengenakan helm. Dari ratusan jumlah pelanggar itu, didominasi oleh pelanggar asal Kota Batu,” tagasnya.
Ditambahkan Iptu Hariyanto, surat teguran simpatik itu dikirimkan sesuai dengan alamat yang tertera pada nomor polisi (nopol) yang terekam melanggar tata tertib lalu lintas. Berdasarkan catatan yang terekam di data base E-TLE Kota Batu.
Untuk diketahui, E-TLE berfungsi selama 24 jam memantau pengendara. Selain itu, setidaknya E-TLE bisa mendeteksi 10 jenis pelanggaran. Pelanggaran itu meliputi kendaraan melebihi batas kecepatan, menerobos lampu merah, pengendara tak kenakan helm, serta pengendara melanggar rambu jalan.