KORLANTAS POLRI – Kepolisian terus melakukan penindakan kepada pengendara motor yang memakai knalpot brong atau tidak sesuai standart yang dapat menimbulkan polusi suara dan mengganggu masyarakat.
Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji mengatakan, razia penindakan kendaraan dengan knalpot brong tersebut akan terus dilaksanakan hingga masyarakat betul-betul menyadari, bahwa penggunaan knalpot brong yang bisa mengganggu pengendara lain hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu-lintas.
“Kegiatan razia kendaraan berknalpot brong aku terus kami lakukan hingga masyarakat sadar bahwa suara bising yang di hasilkan dari knalpot brong bisa mengganggu masyarakat dan hal tersebut bisa mengakibatkan terjadinya laka lantas,” kata Ari, Kamis 27 Mei 2021.
Dalam kegiatan razia yang dilaksanakan Rabu 26 Mei 2021 malam, di Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, sedikitnya lima sepeda motor dengan knalpot brong yang diamankan. Untuk selanjutnya, para pelanggar tersebut akan dikenai tindakan tilang, serta barang bukti sepeda motor disita Polisi Polres Madiun.
“Untuk memberikan efek jera kepada para pengguna jalan yang masih menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standart SNI, kami melaksanakan penindakan tegas berupa Tilang, serta kami langsung menyita kendaraan sebagai barang bukti,” ujar Ari.
Selain tilang, petugas juga mengimbau pengendara untuk melepas knalpot brong dan menggantinya dengan knalpot standar. Selanjutnya knalpot brong tersebut disita untuk dimusnahkan.