Beranda Lalu Lintas Cegah Kerumunan di Malam Tahun Baru 2022, Satlantas Polres Pasuruan Tutup 4 Jalan Utama

Cegah Kerumunan di Malam Tahun Baru 2022, Satlantas Polres Pasuruan Tutup 4 Jalan Utama

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Pemerintah Kota Pasuruan memberlakukan larangan perayaan tahun baru. Hal ini guna menghindari lonjakan Covid 19 saat malam tahun baru, sehingga Pemkot Pasuruan membatasi mobilitas masyarakat.

Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan mengingat munculnya varian baru Omicron. Larangan melakukan perayaan tahun baru 2022 diatur dalam inmendagri Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat natal dan tahun baru 2022.

Inmendagri Nomor 66 tahun 2021 tersebut melarang alun-alun, mall, dan beberapa fasilitas umum lainnya tidak ada perayaan yang mengakibatkan kerumunan. Tak hanya itu, tempat wisata juga tidak diperbolehkan mengadakan pesta atau perayaan serupa.

Satlantas Pasuruan Kota juga akan melakukan rekayasa pengaturan dan penutupan arus lalu lintas (physical distancing) malam tahun baru 2022 tanggal 31 Desember 2021 mulai pukul 18 :30 WIB sampai selesai. Kasat lantas polres pasuruan kota AKP Yudiono,Melalui Kanit Kamsel Satlantas Polres pasuruan kota Aipda Breni Raharjo mengatakan akan ada empat titik penyekatan di malam tahun baru.

“Ada empat titik lokasi yang kami tutup dimalam tahun baru. Empat titik ini nantinya akan mulai disekat pukul 18 :30 sampai selesai,” ujar Beni Kamis (30/12/2021).

Related Articles