Beranda Lalu Lintas Cegah Balap Liar, Kasatlantas Prabumulih: Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Cegah Balap Liar, Kasatlantas Prabumulih: Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Selain mengintensifkan kegiatan patroli pada malam Minggu khususnya untuk mencegah kegiatan Balap Liar, Polres Kota Prabumulih melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) nya membuat seruan melalui spanduk dan stiker STOP Balap Liar.

Diketahui merujuk pasal 297 Undang Undang Nomor 22/ 2009 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf (b) dipidana kurungan satu (1) tahun dan denda Rp.3.000.000 Juta.

Kapolres Prabumulih AKBP. Witdiardi SIK,. MH melalui Kasatlantas AKP. Muthemainah SH mengatakan, aksi balap liar di Kota Prabumulih menggunakan sepeda motor yang dilakukan anak muda.

Lebih jelas Kasatlantas Polres Prabumulih menerangkan, lokasi yang paling berpotensi digunakan oleh para pelaku balap di Jalan Jenderal Sudirman pada Area BLK dan Patung Kuda, aksi balap liar sering dilakukan pada malam akhir pekan atau hari libur.

“Tentu aksi balap liar mereka sudah meresahkan. Selain rawan kecelakaan bagi mereka sendiri, juga rawan bagi pengguna jalan yang lain,” bebernya, Sabtu (24/9/2022)

Lanjutnya, Satlantas Polres Prabumulih sebar himbauan dan pengumuman berupa spanduk, stiker baik ditempat umum serta melalui jeraring media sosial.

“Kita berikan berbagai seruan tentang larangan balap liar. Giat patroli khususnya pada malam Minggu atau malam hari libur kita intens kan,” ujarnya.

Terakhir beliau juga menghimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat pengguna jalan, ” Mari kita patuh dan tertib lalu lintas serta jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas,” tungkas AKP. Muthe.

Related Articles