Beranda Lalu Lintas Catat, Ganjil Genap Diberlakukan di Kota Cirebon Akhir Pekan Ini

Catat, Ganjil Genap Diberlakukan di Kota Cirebon Akhir Pekan Ini

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Polres Cirebon Kota memberlakukan ganjil genap bagi kendaraan yang ingin memasuki wilayah Kota Cirebon guna mengendalikan pergerakan masyarakat. Kebijakan tersebut dimulai hari ini, Sabtu (12/2/2022) dan berlaku setiap akhir pekan.

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Kompol Ahmat Troy Aprio menjelaskan, Polres Cirebon Kota bersama Forkopimda dan instansi terkait melaksanakan hati pertama penetapan ganjil genap.

“Ganjil genap ini untuk plat nomor kendaraan di luar wilayah aglomerasi (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan) atau di luar Plat E,” kata Troy.

Ia menerangkan, tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk mengendalikan pergerakan kendaraan dan masyarakat yang berasal dari luar wilayah aglomerasi menuju Kota Cirebon.

“Ada empat titik penjagaan dalam kebijakan ini, sama seperti sebelum-sebelumnya,” tambahnya.

Titik tersebut, lanjutnya, yakni di Krucuk tepatnya depan Kantor Bakorwil, Kalijaga, Kedawung dan Penggung.

“Sesuai arahan Forkopimda, Pak Walikota dan Pak Kapolres, ini dilaksanakan setiap akhir pekan atau Sabtu dan Minggu,” jelasnya.

Troy mengungkapkan, wilayah lain pun melakukan hal yang sama karena memang anjuran langsung dari pemerintah untuk mengendalikan pergerakan orang seiring dengan meningkatnya kasus omicron.

“Kendaraan yang nomor platnya tidak sesuai dengan tanggal, dan berasal dari luar aglomerasi maka akan diputarbalikkan, kecuali memang bisa menunjukkan KTP kalau dia warga Cirebon Raya,” pungkasnya.

Related Articles