KORLANTASPOLRI – Satreskrim Polresta Mamuju menangkap seorang driver ojek online (ojol) berinisial MY (28) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara membenarkan hal tersebut. Menurut Rigan, pelaku dilaporkan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu wisma di Mamuju.
“(Kasus) berawal saat MY melihat korban sedang jalan sendiri di Jalan Pongtiku Mamuju. Kemudian pelaku mendekati korban sambil menanyakan ke korban kenapa sendiri,” ungkap Rigan dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (20/8).
“Lalu korban menjawab: lari ka dari rumah (saya lari dari rumah) karena dimarahi mamaku,” sambungnya.
Rigan menyebutkan pelaku lalu mengajak korban ke salah satu wisma di Mamuju.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar meminta peran serta masyarakat dalam melaporkan segala bentuk tindak kejahatan untuk ditangani polisi.
“Diminta agar sekecil apa pun dapat berperan memberikan informasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Mamuju demi mengungkap kasus kejahatan,” pungkas Iskandar.