KORLANTASPOLRI – Awal Februari 2023 nanti, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile bakal diterapkan oleh Satlantas Polres Banjarbaru.
Menyusul kedatangan alat pendukung pelaksanaan tilang elektronik yang dikirimkan oleh Polda Kalsel pada awal tahun tadi.
Namun sebelum diterapkan, ETLE Mobile terlebih dulu disosialisasikan kepada masyarakat Banjarbaru.
“Saat ini sosialisasi sedang kami lakukan kepada masyarakat, terlebih kepada pelanggar. Mereka tetap akan ditegur dan diberikan pemahaman terkait ETLE Mobile ini, sebelum nanti benar-benar diterapkan,” kata Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP GM Angga Satrya Wibawa, Jumat (20/1/2023).
Menggunakan perangkat ETLE Mobile, nantinya personel Satlantas Polres Banjarbaru bakal menindak sejumlah pelanggaran.
Di antaranya mengemudi sambil mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu.
Kemudian berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, serta tidak menyalakan lampu saat siang hari.
Setiap pelanggar nantinya akan difoto dan langsung dicatat oleh petugas, sesuai dengan data foto di lapangan.
“Pelanggaran pengemudi roda empa terkait penggunaan sabuk keselamatan, pelanggaran rambu dan marka, serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” jelasnya.
Lanjut Angga menjelaskan, penerapan tilang menggunakan sistem ETLE mobile dilakukan di jalan utama dan beberapa titik rawan kemacetan yang ada di Kota Banjarbaru.
Alasannya, ujar Angga, karena di lokasi itu berpotensi banyak terjadi pelanggaran lalu lintas.
“Kami terapkan di sejumlah ruas jalan, terutama di titik rawan dengan melihat potensi pelanggaran lalu lintas yang terjadi,” ujarnya.
Dalam menerapkan sistem tilang menggunakan ETLE Mobile itu, personel Satlantas Polres Banjarbaru dibekali alat serupa gawai yang sudah didesain sedemikian rupa.
“Alatnya serupa gawai tapi tidak bisa dipakai untuk telpon dan SMS. Dengan alat itu nantinya akan langsung terkoneksi ke perangkat komputer di Mapolres,” ujar Angga.
Untuk itu masyarakat diimbau agar mematuhi peraturan lalu lintas, serta selalu membawa kelengkapan dokumen kendaraan saat berkendara.