KORLANTAS POLRI – Satlantas Polres Pacitan akan mulai memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai Selasa 20 April 2021 besok. Hal ini dilakukan demi mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Untuk itu bagi para pengendara di wilayah kota Pacitan sudah mulai diberlakukan tilang elektronik ( ETLE ) jika Anda melakukan pelanggaran berkendaraan akan menerima surat cinta dari Satlantas Polres Pacitan, yang sesuai pelanggaran anda di rekaman CCTV.
Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan kamera ETLE akan ditempatkan di dua titik, yakni perempatan Penceng dan Bapangan. Kamera yang dipasang langsung terkoneksi dengan komputer yang berada di Pos Lalu Lintas.
”Jika ada yang melanggar maka data plat nomor kendaraan akan langsung diproses, setelah itu nanti akan kelihatan siapa pemilik motornya, dan surat tilangnya akan dikirim sesuai alamat tersebut, istilahnya surat cinta,” kata Kapolres, pada Senin (19/4/2021).
Tak hanya itu saja, pihaknya Satlantas juga akan memberikan waktu konfirmasi bagi masyarakat yang motornya sudah dijual. Namun, belum dibalik nama kepada pemilik baru. Yang lebih lagi, jika pelanggar tidak punya SIM pun akan terlihat sebab datanya akan tersambung dengan komputer kepolisian, dan akan ditambah dendanya.
”Nanti kita akan kasih waktu untuk klarifikasi, apakah motor tersebut asli miliknya, dipinjam atau sudah terjual kepada orang lain. Sedang bagi si pengendara nanti kita kasih surat kapan waktu mengambilnya atau membayarnya sesuai peraturan pelanggarannya,” pungkas Kaplores.
Perlu diketahui, untuk saat ini Polres Pacitan terus melakukan sosialisasi di 12 kecamatan se Kabupaten Pacitan. Selain itu, petugas akan menunjukan contoh surat tilang elektronik kepada masyarakat, agar bisa lebih dipahami. Saat ini Polres Pacitan juga menunggu instruksi dari Polda Jatim.