Beranda Lalu Lintas Berlakukan Tilang Manual, Satlantas Polres Wonogiri Incar 3 Pelanggaran Ini

Berlakukan Tilang Manual, Satlantas Polres Wonogiri Incar 3 Pelanggaran Ini

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Aparat Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Wonogiri akan menerapkan tilang manual meski sudah ada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik manual maupun statis.

Kepala Satlantas Polres Wonogiri, AKP Maryono, Minggu (29/1/2023), mengatakan tilang manual fokus pada tiga jenis pelanggaran peraturan lalu lintas kasatmata. Tiga pelanggaran dimaksud yakni penggunaan knalpot brong, pengendara ugalan-ugalan di jalan, dan kendaraan over dimension over loading (ODOL).

“Ketiga pelanggaran itu dikenai tilang manual karena selain mengganggu orang lain, juga sangat membahayakan keselamatan diri maupun pengendara lain. Jadi perlu kami lakukan penindakan di tempat,” kata Maryono.

Keberadaan ETLE tidak serta merta meniadakan tilang manual. Tilang manual sudah berlaku sejak beberapa bulan terakhir di Wonogiri lantaran banyak laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan pengendara ugal-ugalan.

Kendati begitu, bukan berarti aparat Satlantas Polres Wonogiri memberlakukan tilang stasioner atau razia kembali.

“Kalau tilang stasioner kami belum berlakukan kembali. Sementara ini untuk penindakan penilangan manual baru untuk tiga pelanggaran tersebut,” ujar dia.

Menurut Maryono, saat ini masih sering ditemukan pengendara yang menggunakan knalpot brong pada kendaraannya. Hal itu sangat mengganggu lalu lintas karena menimbulkan kebisingan.

Di sisi lain, truk dengan muatan melebihi kapasitas juga masih kerap dijumpai di jalanan Wonogiri. Kondisi itu sangat membahayakan mengingat kondisi jalan di Wonogiri bergelombang, naik dan turun, sehingga berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Karenanya truk ODOL layak dikenai tilang manual di Wonogiri.

Related Articles