Beranda News Berikut Sanksi Bagi Siapapun yang Nekat Mudik

Berikut Sanksi Bagi Siapapun yang Nekat Mudik

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Pemerintah melarang masyarakat mudik lebaran tahun ini. Sejumlah antisipasi dilakukan untuk menghalau pemudik. Larangan mudik ini berlaku efektif pada 6-17 Mei 2021.

Korps Lalu Lintas Polri melalui jajaran di wilayah menggelar penyekatan untuk mencegah pemudik pada 6-17 Mei. Tak cuma di jalur utama, jalan tikus pun disekat.

Sejumlah lokasi penyekatan sudah dipetakan untuk mengantisipasi pemudik tahun ini. Jalan tikus yang bisanya menjadi alternatif bagi kendaraan pemudik khususnya travel gelap maupun sepeda motor akan dilakukan penyekatan.

Apa sanksinya jika nekat melanggar larangan mudik?

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo beberapa waktu lalu mengatakan bahwa sanksi yang akan dikenakan kepada pemudik yang melewati titik penyekatan itu adalah dilakukan putar balik. Artinya, pengendara tersebut harus kembali ke lokasi semula.

Tak cuma itu, jika ada pelanggaran yang ada pasal pelanggaran lalu lintas, maka akan ditilang. Misalnya, travel gelap selain diputar balik juga akan diberikan sanksi khusus.

“Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang nah itu kan ada pasal pelanggarannya. Nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik,” kata Sambodo beberapa waktu lalu.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut pemudik atau travel gelap akan dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara operator bus yang tetap beroperasi saat larangan mudik akan dikenakan sanksi berupa teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan.

Related Articles