Beranda News Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling Surabaya Hari Ini

Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling Surabaya Hari Ini

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Bagi anda warga kota Surabaya Jawa Timur pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) kembali beroperasi setelah masa libur Lebaran 2022 di lokasi berikut:

1. Pasar Kapas Kerampung

2. Terminal Bratang

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang dengan tenggang waktu selama 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan.

Selanjutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu, 14 Mei 2022 mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya semoga bermanfaat.

Related Articles