Beranda Lalu Lintas Berikut Aturan Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan

Berikut Aturan Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Katingan mulai melakukan razia terhadap pengguna sepeda listrik, Selasa (31/5/2022).

Razia tersebut dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020, pengguna harus berusia minimal 12 tahun wajib menggunakan helm dan batas kecepatan maksimum 25 kilometer per jam.

Beberapa orang anak pengendara sepeda listrik di ruas jalan Tjilik Riwut Km 15,5 Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan sempat dihentikan petugas saat hendak berangkat sekolah. Orang tuanya dipanggil untuk diberikan teguran oleh anggota Satlantas Polres Katingan.

Kapolres Katingan AKBP P. Sonny Bhakti Wibowo, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatlantas Polres Katingan Iptu Lelina Olin, S.Tr.K., mengatakan, saat ini pihaknya memberikan teguran kepada anak dibawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum, karena hal itu berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya maupun anak pengguna sepeda listrik itu sendiri.

“Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 tahun 2020,” kata Iptu Olin.

Dalam Permenhub 45/2020 itu diantaranya mengatur bahwa kecepatan sepeda listrik paling tinggi 25 km/jam. Kemudian, setiap orang yang menggunakan kendaraan (sepeda listrik) itu juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun.

“Pengendara juga tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan,” tandasnya.

Related Articles