Beranda Nasional Bapenda Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Agustus

Bapenda Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Agustus

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Kebijakan Badan Pendapatan Daerah atau BAPENDA Provinsi Jawa barat yang menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) tahun 2022, akan segera berakhir di Penghujung bulan Agustus ini.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) BAPENDA Jabar telah berlangsung sejak 1 Juli 2022, dan kini tinggal menghitung hari untuk segera berakhir, di penghujung bulan Agustus ini.

Bagi yang masih bertanya-tanya seputar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) yang diselenggarakan BAPENDA Jabar yang akan segera berakhir 31 Agustus 2022 ini, baik disimak cuplikan tanya jawab berikut :

Sebagaimana dilansir dari situs bapenda.jabarprov.go.id melalui artikel Pertanyaan Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022 (24 Juni 2022),
Banyak Wajib Pajak (WP) yang menanyakan mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 yang berlangsung dari 1 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Apa saja pertanyaannya? Silakan cek dibawah ini

1. Q: Apa saja yang kena Diskon atau bebas Denda?
A: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 meliputi :
– Bebas Denda PKB;
– Bebas BBNKB II;
– Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5;
– Diskon Pajak Kendaraan Bermotor;
– Diskon BBNKB I.
2. Q: Kapan Jangka Waktu Program Berlangsung?
A: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 berlaku untuk pembayaran dari tanggal 01-Juli-2022 s.d. 31-Agustus-2022.

3. Q: Apakah Denda SWDKLLJ dari PT.Jasa Raharja juga dibebaskan?
A: Ya, Bebas Denda Tunggakan SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, namun untuk Pokok dan Denda SWDKLLJ Tahun berjalan tetap dikenakan dengan maksimal pengutipan sebanyak 5 tahun.

4. Q: Kalo E-KTP masih dalam proses apakah bisa ikut Program Triple Untung Plus?
A: Untuk E-KTP yang masih dalam proses pembuatan, dapat diganti dengan Surat Keterangan dari Instansi yang berwenang (Disdukcapil).

5. Q: Gimana caranya kalau cek pajak Mobil/Motor saya?
A: Lewat Aplikasi SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat) yang bisa diunduh di Playstore. Setelah terinstal di HP, kemudian klik Fitur Layanan “Info PKB dan Kode Bayar”. Masukkan Nomor Polisi Kendaraan dan Warna TNKB (Untuk Pribadi pilih “HITAM”, untuk Pemerintah pilih “MERAH” dan untuk Angkutan Umum pilih “KUNING”).

Related Articles