Beranda News Ayo Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Terlambat Bayar Tahunan Tak Didenda

Ayo Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Terlambat Bayar Tahunan Tak Didenda

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Kabar gembira bagi masyarakat yang berada di wilayah Jawa Barat. Manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang masih berlangsung sampai 31 Agustus 2022.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta, Ida Hamidah mengatakan, ada lima manfaat yang bisa dirasakan masyarakat lewat program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

“Bebas denda, bebas tunggakan kelima, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (second), diskon pembayaran pajak, dan diskon BBNKB I,” ujar Ida, Rabu (3/8/2022).

Program ini bertujuan untuk membantu pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban hanya dengan membayar pajak pokok tahun ini tanpa dikenakan denda.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan, di antaranya wajib memiliki STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan dan untuk pembayaran pajak tahunan.

Dia menjelaskan, jika dalam satu bulan sebelum jatuh tempo masyarakat sudah memanfaatkan pembayaran pajaknya, maka bisa mendapatkan diskon 2 persen. Jika dalam waktu dua bulan sebelum jatuh tempo itu sudah dibayarkan, maka akan mendapatkan diskon 4 persen.

Sedangkan jika dalam waktu enam bulan sebelum jatuh tempo, warga bisa mendapatkan diskon 10 persen.

Related Articles