KORLANTAS POLRI – Mobil pribadi masuk ke sungai di Jalan Jemursari, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/2/2021). Insiden kecelakaan tunggal terjadi lantaran pengemudi sibuk bermain handphone saat mengemudikan kendaraannya.
Beruntung tidak ada korban jiwa. Petugas gabungan mengevakuasi mobil dari dalam sungai dengan kendaraan derek.
Proses evakuasi mobil berlangsung hampir tanpa hambatan karena kondisi sungai sedang normal.
Bagi pengguna kendaraan atau pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi, larangan penggunaan HP saat mengemudi, secara spesifik tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sudah banyak kejadian kecelakaan yang diakibatkan pemakaian HP saat berkendara. Adapun sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam pasal 283 UU yang sama, yakni denda maksimal Rp750 ribu dan kurungan 3 bulan
Untuk itu marilah bersama-sama hindari pemakaian HP saat berkendara. Utamakan keselamatan berkendara dan keselamatan berlalulintas.