Beranda Lalu Lintas Antisipasi Warga Nekat Mudik, Satlantas Polres Inhil Perketat Perbatasan Riau-Jambi

Antisipasi Warga Nekat Mudik, Satlantas Polres Inhil Perketat Perbatasan Riau-Jambi

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penyekatan di perbatasan Riau-Jambi. Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Petugas akan memeriksa setiap warga yang nekat mudik. Terutama yang akan memasuki Riau.

“Cek point dibagi beberapa tempat di Riau, khususnya Inhil itu berada di perbatasan Riau-Jambi di Jalan Lintas Timur KM 295 Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning,” terang Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas, Ipda Esra, Minggu (25/4/2021).

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, para pengendara yang hendak mudik akan diperiksa di pos pengawasan, kemudian diperkenankan melakukan putar balik, jika tidak membawa izin perjalanan dan surat keterangan kesehatan.

“Secara umum lebih banyak kendaraan pribadi, yang dilakukan pemeriksaan adalah penduduk lokal yang melaksanakan aktivitas kegiatan di perbatasan Riau-Jambi,” tuturnya.

Ia mengatakan penyekatan arus mudik merupakan bagian dari operasi yang dilaksanakan lebih awal dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Selain check point, kita sediakan pos pengamanan yang ada di beberapa titik di Kabupaten Inhil,” sebut Ipda Ersa.

Meski begitu, masyarakat Inhil tetap diperkenankan untuk lalu-lalang di wilayah Kabupaten Inhil. Penyekatan mudik hanya dilakukan khusus untuk yang akan mudik.

“Sesuai dengan petunjuk dari Korlantas Mabes Polri dan pemerintah pusat, bahwa warga di Kabupaten Inhil masih bisa melaksanakan aktivitas, seperti contohnya dari Kabupaten Inhil ke Kemuning dan atau daerah lain yang masih wilayah Inhil,” katanya.

Kegiatan dilaksanakan oleh Kapolsek Kemuning Kompol Benhardi, Kasat Lantas Polres Inhil AKP Lassarus Sinaga dan beberapa personel gabungan Polres Inhil dan Polsek Kemuning.

“Petugas memberhentikan kendaraan pribadi dan transportasi umum dari arah Jambi menuju Riau dan sebaliknya, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan izin perjalanan dan dokumen kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri,” tandas Ipda Ersa.

Selain itu, para pengemudi dan penumpang menerima informasi dari petugas tentang larangan mudik hari raya Idul Fitri dan pengendalian Covid 19 selama bulan suci Ramadhan dan terselenggaranya Kamseltibcarlantas di jalur lintas timur Polres Inhil.

Related Articles