Beranda Lalu Lintas Akan Diberlakukan PPKM Darurat, Satlantas Polres Binjai Tutup Jalan Megawati

Akan Diberlakukan PPKM Darurat, Satlantas Polres Binjai Tutup Jalan Megawati

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satlantas Polres Kota Binjai segera memperketat pergerakan masyarakat di jalan raya pada Kamis mendatang. Nantinya, penguna jalan akan diminta putar balik, apabila bukan pekerja sektor essential dan kritikal.

“Pada hari Kamis, kita akan laksanakan penindakan keadaan masyarakat yang tidak bekerja sektor kritikal dan esensial,” kata Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Binjai, Fajar Prabowo, saat ditemui di Pos Penyekatan, Simpang Jalan Megawati, Kota Binjai, Selasa (13/7/2021).

Adapun yang dimaksud pekerja sektor Essential, yakni Keuangan dan Perbankan, Pasar Modal, Teknologi Informasi dan Komunikasi, kemudian Perhotelan non Penanganan Karantina Covid-19, terakhir Industri Orientasi Ekspor.

Lalu, untuk pekerja sektor Kritikal, yakni Kesehatan, Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Penanganan Bencana, Energi, Logistik tranportasi dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat.

Selanjutnya, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air dan pengolahan sampah.

Fajar mengatakan, bila masyarakat mencoba untuk melintas dan tidak menunjukkan surat ataupun keterangan perihal dua sektor itu, jangan coba-coba bisa lewat.

Sebab, petugas akan langsung meminta penguna jalan putar balik. Menurutnya, semua ini dilakukan sebagaimana aturan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran virus.

“Kegiatan akan dilakukan sampai 20 Juli mendatang. Nantinya warga dari Kota Binjai ke Kota Medan, tidak dapat menunjukkan surat akan diminta putar balik,” ungkapnya.

Ia berharap, masyarakat dapat mengerti dan memahami bagaimana aturan ini dilakukan. Pastinya, semua demi kenyamanan dan keselamatan seluruh masyarakat.

Sebab, di beberapa daerah, wabah virus tidak terkendali. Di mana, sudah banyak yang menjadi korban, bahkan sampai meninggal dunia.

“Untuk masyarakat, dapat mematuhi peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu PPKM Darurat.
Kami berharap kepada masyarakat, dapat mematuhi aturan ppkm yang sudah diterapkan oleh pemerintah,” terangnya.

Sejauh ini, Satlantas Polres Kota Binjai telah mendirikan dua pos penyekatan, guna mengawasi keluar masuknya masyarakat dari satu daerah.

Sementara pos satunya lagi, ditempatkan pada pintu keluar tol, yang berada di Jalan Megawati.

“Kami mendirikan pos penyekatan untuk membantu kota medan. Untuk menghalau dan mengurangi bepergian ke Kota Medan,” ujarnya.

Related Articles