Beranda Lalu Lintas Agustus, Ditlantas Polda Sumut Mulai Berlakukan Tilang Elektronik

Agustus, Ditlantas Polda Sumut Mulai Berlakukan Tilang Elektronik

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Ditlantas Polda Sumatera Utara (Sumut) mengatakan, tilang mobile yang mulai berlaku awal agustus, pihaknya tetap menerapkan tilang menggunakan surat slip biru dan merah.

Hal itu disampaikan, Dirlantas Polda Sumut, Kombes Indra Darmawan, Jumat (29/07/2022).

Indra mengatakan, surat tilang tetap digunakan walaupun tilang mobile bakal diberlakukan, terlebih dalam keadaam darurat.

“Bila benar-benar membahayakan keselamatan pengendara maupun petugas surat tilang tetap digunakan,” ucapnya kepada wartawan.

Sebelumnya, Polda Sumut melalui Ditlantas akan memberlakukan tilang mobile yang akan dilaksanakan di Kota Medan.

Hal itu disampaikan, Dirlantas Polda Sumut, Kombes Indra Darmawan, Kamis (28/7/2022).

Tilang ini merupakan jenis baru, dimana personel Ditlantas yang berboncengan atau mengendarai mobil dan motor yang dibekali handphone untuk memotret plat kendaraan pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.

Setelah terekam pelanggar akan dikirim surat tilang ke alamat yang tertera.

“Kita upayakan bulan depan sudah bisa operasional aktif,” ucapnya kepada wartawan.

Related Articles