KORLANTASPOLRI – Perwira Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (Pamin STNK) Direktorat Polda Maluku yang bertugas di Kantor Samsat Kota Ambon mengimbau masyarakat agar memanfaatkan fasilitas pembebasan sanksi administrasi denda atau pemutihan atas kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak.
Menurutnya, kebijakan bebas denda pajak merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020.
Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah yang menginstruksikan Pemerintah Daerah dalam penanganan dampak ekonomi.
Dimana peraturan ini di tindaklanjuti Gubenur Maluku yang memberlakukan tidak adanya pembayararan denda mulai dari tanggal 1 Maret hingga 31 Agustus 2022.
“Dengan adanya pemutihan denda, nantinya pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan,” ujar Pamin STNK Iptu Lucky, Jumat (3/6/2022).
Fasilitas pemutihan ini diberikan atas kendaraan dengan pelat hitam dan kuning baik yang dimiliki oleh orang pribadi, maupun yang dimiliki oleh badan hukum.
“Ini merupakan langkah bijak pemerintah di masa pandemi Covid-19 dan Polisi sebagai Mitra juga sangat mendukung langkah ini,” terangnya.
Untuk itu marilah masyarakat segera membawa kendaraan agar di proses penyelesaian denda sesuai aturan yang ditetapkan.
“Masyarakat harus bisa memanfaatkan momen ini dengan langsung ke Samsat, atau ke gerai-gerai dan Mobil Samling. Bisa juga melalui aplikasi Signal atau pengurusan pajak kendaraan dilakukan via online,” tandasnya.