Beranda Lalu Lintas 9.419.Pelanggar Lalin di Sukoharjo Terekam ETLE

9.419.Pelanggar Lalin di Sukoharjo Terekam ETLE

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satlantas Polres Sukoharjo secara akumulasi Juni-November 2022 mencatat ada 9.419 pelanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Selama penerapan tilang elektronik diketahui pelanggaran penggunaan pelat nomor polisi (nopol) palsu dan pencopotan pelat nopol kendaraan meningkat.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Minggu (4/12) mengatakan, pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE sangat banyak.

Bahkan angkanya terus meningkat karena ada penambahan setiap hari. Hal ini terjadi karena penerapan tilang elektronik berlalu otomatis merekam pelaku pelanggaran lalu lintas.

Peralihan penerapan tilang sebagai bentuk penindakan pelaku pelanggaran lalu lintas dari manual ke sistem elektronik membuat masyarakat atau pengguna jalan justru melakukan pelanggaran dalam bentuk lainnya.

Hal ini seperti diketahui petugas dengan banyak menemukan pengguna kendaraan menggunakan pelat nopol kendaraan palsu dan melepas pelat nopol kendaraan.

Polres Sukoharjo terkait penerapan ETLE tetap melaksanakan sesuai program dari Mabes Polri. Sedangkan terkait temuan pelanggaran pengguna kendaraan menggunakan pelat nopol kendaraan palsu dan melepas pelat nopol kendaraan masih menunggu kebijakan dari pusat. Sebab polisi masih memberlakukan tilang elektronik.

“Pelaku pelanggaran yang terekam ETLE cukup banyak. Namun petugas di lapangan maupun melalui ETLE juga menemukan pelanggaran lain berupa pengguna kendaraan menggunakan pelat nopol kendaraan palsu dan melepas pelat nopol kendaraan,” ujarnya.

Kapolres mengatakan, untuk penggunaan pelat nopol kendaraan palsu ditemukan petugas pada mobil. Sedangkan untuk pelanggaran melepas pelat nopol kendaraan ditemukan pada sepeda motor. Temuan didapati polisi dibeberapa wilayah di Kabupaten Sukoharjo.

“Masyarakat atau pelaku pelanggaran lalu lintas harus membayar denda tilang. Apabila tidak dan terus berulang kali terkena tilang tidak membayar maka akan dilakukan pemblokiran STNK. Nantinya STNK bisa aktif lagi setelah denda tilang dibayarkan,” lanjutnya.

Kapolres menambahkan, Satlantas Polres Sukoharjo memiliki fasilitas baru berupa ruang TMC untuk memantau kondisi arus lalu lintas kendaraan di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Keberadaan TMC juga sekaligus menindak pelaku pelanggaran lalu lintas dalam bentuk tilang elektronik.

Penerapan TMC yang menjadi bagian tilang elektronik dilaksanakan Polres Sukoharjo sesuai kebijakan dari Polri. Sebelum diterapkan, Polres Sukoharjo telah melakukan persiapan peralatan, petugas dan sosialiasi ke masyarakat.

Kapolres mengungkapkan, di Kabupaten Sukoharjo terdapat 11 titik kamera ETLE Statis yang terpasang di sepanjang jalan mulai dari wilayah Kecamatan Kartasura hingga jalur di Kecamatan Nguter atau perbatasan ke Kabupaten Wonogiri.

Dengan keberadaan ETLE Statis tersebut, setiap pelanggar akan terekam oleh kamera kemudian didata dan masuk dalam sistem. Bukti foto juga akan disertakan kepada pelaku pelanggaran lalu lintas dalam penindakan tilang elektronik.

“TMC di kantor Satlantas Polres Sukoharjo ini resmi dioperasionalkan. Sudah ada kelengkapan peralatan dan petugas yang telah dilatih,” ujarnya.

Polres Sukoharjo dalam penerapan tilang elektronik selain menggunakan ETLE kamera statis, juga mengandalkan ETLE Mobile yang dipakai patugas saat patroli. ETLE Mobile tersebut merekam setiap pelanggaran lalu lintas dengan cara berkeliling wilayah.

Namun demikian, lanjut Kapolres, keberadaan ETLE tersebut berdampak pada naiknya tingkat pelanggaran dan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.

Sebab, sesuai dengan kebijakan Kapolri, sudah tidak ada petugas yang melakukan penilangan secara manual sejak menggunakan ETLE.

“Dalam kondisi seperti itu, masyarakat berfikir aman di jalan raya karena tidak ada petugas yang menilang. Padahal mereka yang melakukan pelanggaran sudah terekam oleh kamera ETLE,” lanjutnya.

Related Articles