Beranda Lalu Lintas 75 Surat Konfirmasi ETLE Dilayangkan Satlantas Polrestabes Surabaya ke Pelanggar

75 Surat Konfirmasi ETLE Dilayangkan Satlantas Polrestabes Surabaya ke Pelanggar

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satlantas Polrestabes Surabaya sudah menerapkan penindakan Electronic Traffic Law Enfirocement (ETLE) di Surabaya sejak resmi di launching, Selasa (24/3/2021) kemarin.

Per hari ini, Satlantas Surabaya sudah memberikan 75 surat konfirmasi pelanggaran kepada kendaraan yang tercapture melakukan pelanggaran.

Kaurbinops Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Moch. Suud menjelaskan jika sudah ada 39 titik kamera yang terpasang di simpang Surabaya dan rencananya akan bertambah.

“Per hari ini sudah ada 39 titik kamera yang terpasang. Insyallah kami bekerjasama dengan pemerintah kota akan menambah titik kamera yang akan dipasang di simpang jalan Surabaya,” kata AKP Suud, Rabu (24/3/2021).

AKP Suud menambahkan, penindakan menggunakan ETLE merupakan bentuk komitmen Polri untuk menjawab tantangan zaman.

Selain itu, ETLE menjadi salah satu cara menekan kemungkinan oknum polisi yang korupsi terutama saat penindakan di jalan.

“Dengan adanya ETLE, memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar lebih tertib. Kemudian untuk penindakan karena berbasis elektronik dan teknologi,kami tidak bisa merekayasa sehingga dapat mengurangi penyalahgunaan wewenang personel di lapangan,” imbuhnya.

Teknis penindakan tersebut dilakukan sevara bertahap, yakni merekam aktifitas pelanggaran pengguna jalan saat berkendara yang kemudian akan disortir oleh anggota Satlantas di balik layar monitor.

“Setelah terscrenshoot. Kami akan memberikan penomoran terhadap pelanggar. Kami berkirim surat konfirmasi kepada alamat kendaraan sesuai dengan nopolnya. Lalu jika memang yang disurati itu menjawab konfirmasi baru akan kami lakukan penindakan. Jikapun tidak, maka kami akan sertakan blokir ETLE saat hendak pengurusan surat-surat di kemudian hari,” tandasnya.

Related Articles