KORLANTAS POLRI – Satlantas Polresta Jambi dan polsek jajaran gelar operasi antisipasi balap liar dan penindakan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, atau racing, Selasa (19/10/2021) malam.
Sebanyak 51 unit sepeda motor, yang terbukti melanggar aturan berhasil diamankan petugas ke Mapolresta Jambi.
Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Doni Wahyudi mengatakan, operasi tersebut digelar di sejumlah titik, yang kerap dijadikan kegiatan balap liar, yakni di kawasan Bandara lama, Simpang Bank Indonesia, Telanaipura, dan kawasan Sipin.
Tidak hanya itu, petugas juga turut menindak sejumlah pengendara yang tidak menggunakan helm dan kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Dalam kegiatan kali ini, ada lebih dari 50 unit kendaraan sepeda motor yang diamankan, selanjutnya akan diberi sanksi tilang dan kami pastikan jangka waktu pengambilan kendaraan ini, akan lebih lama sebagai upaya memberikan efek jera,” kata Doni, usai melakukan razia, Rabu (20/10/2021) dini hari.
Tidak sampai disitu, petugas juga turut membubarkan kerumunan atau sejumlah pengendara sepeda motor yang berkumpul di titik-titik tertentu di Kota Jambi, yang dikhawatirkan memunculkan tindakan anarkis dan kriminal lainnya.
“Ini juga untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan masyarakat di Kota Jambi,” bilang Doni.
Doni menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak taat aturan di Kota Jambi.