KORLANTASPOLRI – Operasi Zebra Lodaya 2022 hari kesembilan menindak 452 pengendara di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang melanggar aturan lalu lintas. Para pengendara yang terjaring operasi itu mendapat teguran dari kepolisian setempat.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan teguran simpatik Operasi Zebra Lodaya 2022 hari Selasa (11/10) sebanyak 452 pelanggaran,” kata Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/10/2022).
Masih sama seperti sebelumnya, pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengendara adalah melawan arus yakni 167 kasus. Kemudian disusul pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI sebanyak 158 kasus.
“Lalu pengendara motor di bawah umur dengan 77 kasus,” ucapnya.
Kemudian pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman sebanyak 27 kasus. Terakhir, pengendara mobil di bawah umur sebanyak 23 kasus.
“Lokasi pelanggaran sebanyak 59 di jalan nasional, 158 di jalan provinsi, dan 235 di jalan kabupaten,” ujarnya.
Angka tersebut sedikit menurun dibanding hari sebelumnya. Diketahui, pada hari ke-8 atau Senin (10/10), 488 pengendara mendapat tindakan berupa teguran oleh kepolisian di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan teguran simpatik Operasi Zebra Lodaya 2022 hari Senin (10/10) sebanyak 488 pelanggaran,” kata Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana melalui keterangannya, Selasa (11/10).
Pelanggar terbanyak adalah pengendara motor yang melawan arus, sebanyak 181 kasus. Kemudian pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI sebanyak 171 kasus.