Beranda Lalu Lintas 38 Kendaraan Balap Liar Berhasil Diamankan Satlanats Polresta Bandar Lampung

38 Kendaraan Balap Liar Berhasil Diamankan Satlanats Polresta Bandar Lampung

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung menjaring 38 unit kendaraan bermotor yang digunakan untuk balapan liar. Puluhan kendaraan itu disita dari razia ke sejumlah jalan protokol di Bandar Lampung, Kamis (15/4/2021).

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan, pihaknya melakukan operasi penertiban tersebut untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta menghindari kecelakaan lalu lintas terutama di saat Ramadan.

“Kita juga mendengar keluhan masyarakat yang masuk ke Polresta Bandar Lampung via WhatsApp berupa kiriman video. Oleh karena itu, kami melaksanakan giat tersebut dan salah satu titik yang sering dilakukan balap liar di Jalam Raden Imba Kusuma, Kota Bandar Lampung,” ujar AKP Rafly, Jumat (16/4/2021).

AKP Rafly memastikan, operasi itu telah dilakukan tindakan represif terukur mengenai beberapa temuan pelanggaran, khususnya aksi balapan liar. Satlantas Polresta Bandar Lampung pun menyita 37 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat.

“Ini dari berbagai macam pelanggaran mulai Pasal 285 dan Pasal 297 Undang-Undang Tahun 2009, yang kita prediksi adanya palapan liar,” ucapnya.

Ia mengimbau agar masyarakat khususnya remaja Kota Bandar Lampung, bisa mengisi waktu luang saat Ramadan dengan kegiatan lebih bermanfaat, tanpa harus merugikan orang lain ataupun diri sendiri.

“Ini karena mayoritas lagi pada libur, tentu kita berharap aksi seperti ini tidak ada lagi di titik-titik yang sudah menjadi kebiasaan. Apalagi kita sedang memasuki masa Operasi Keselamatan Krakatau 2021,” imbuh AKP Rafly.

AKP Rafly mengungkapkan, dari kendaraan bermotor yang diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, pihaknya menemukan beberapa kendaraan terindentifikasi bodong alias tanpa surat.

Pasalnya, operasi tersebut tidak hanya menjaring balapan liar tapi mencantumkan Pasal 288 tahun 2009 tentang kepemilikan surat kendaraan.

“Lebih lanjut, kita akan melaksanakan pengecekan fisik untuk memastikan bahwasanya kendaraan ini teregistrasi di Lampung ataupun nasional,” kata AKP Rafly.

AKP Rafly menuturkan, kendaraan-kendaraan tersebut atau yang berkaitan dengan aksi balap liar, baru bisa diproses usai hari raya Idulfitri 1442 Hijrah.

“Nanti kita upayakan yang terbaik, bagi masyarakat yang merasa kendaraannya terjaring,” tukasnya.

Selain itu, bagi kendaraan yang disita dan tidak ada kaitannya dengan aksi balap liar, maka bisa segera diambil sesuai tanggal yang tertera di surat tilang. “Dalam artian kendaraan standar layak jalan dan surat-suratnya lengkap,” tandas AKP Rafly.

Related Articles