Beranda Lalu Lintas 37 Kendaraan ODOL Ditindak Tegas oleh PJR Induk Bitung

37 Kendaraan ODOL Ditindak Tegas oleh PJR Induk Bitung

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Personel PJR Induk Bitung Korlantas Polri Bersama tim gabungan gelar kegiatan ops penindakan kendaraan Odol di Tol Jakarta Tangerang, Rabu 16/02/22

Tim gabungan melibatkan 11 personil PJR Bitung, 12 personil BPTJ, 10 personil JMTO Tol Janger, 2 personil RO 2 JM, 2 personil JMT, 4 personil Korlantas, 7 personil dari Ditjen Hubdat.

Ka Induk PJR Bitung Korlantas Polri AKP Suwito saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan hari penindakan kendaraan angkutan ODOl yang kita lakukan di Jalan Tol Jakarta Tangerang.

58 (lima puluh delapan) kendaraan terjaring secara acak dan 37 (tiga puluh tujuh ) kendaraan telah kita lakukan penindakan tilang, dengan melakukan pelanggaran seperti over dimensi dan over load (Odol).

Kendaraan yang melanggar Over Load sebanyak 32 (tiga puluh dua) kendaraan dan Over Dimensi ada 4 (empat ) kendaraan,dan tanpa dokumen lengkap ada 1 (Satu) kendaraan,dan sebanyak 34 lembar STNK, 2 Sim dan Buku Kir 1, sudah kita tilang.

Kami juga terus Menghimbau kepada pemilik usaha maupun yang punya jasa angkutan barang untuk tetap mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah” kata AKP Suwito

Related Articles