Beranda Lalu Lintas 35 Kendaraan ODOL Ditilang Satlantas Polres Lamsel

35 Kendaraan ODOL Ditilang Satlantas Polres Lamsel

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan (Lamsel) berikan tindakan tilang 35 truk karena memiliki dimensi dan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Penilangan di Jalan Lintas Sumatera dan pintu keluar Pelabuhan Bakauheni itu dilakukan saat Polres Lamsel menggelar Operasi Keselamatan Krakatau 2022 selama 5 hari yang dimulai 1 Maret 2022.

Sampai dengan hari ke-5 operasi, 35 truk ODOL telah ditindak dengan tilang,” kata Kasatlantas Polres Lamsel, AKP Jonnifer Yolandra, Minggu (06/03/2022).

Pada Operasi Keselamatan Krakatau 2022 itu lanjutnya, penindakan terhadap kendaraan ODOL merupakan salah satu yang menjadi prioritas utama. Dirinya pun mengimbau supaya para pengemudi truk tidak memodifikasi bak kendaraan atau membawa muatan berlebih.

Dalam Operasi yang akan digelar hingga 14 Maret 2022 itu, Polres Lamsel juga fokus untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan membantu percepatan vaksinasi.

“Setiap hari berpindah-pindah lokasinya, selain itu juga giat pembagian masker dan sosialisasi tertib berlalu lintas,” lanjutnya.

Pihak kepolisian juga memberikan penghargaan berupa minyak goreng kemasan 1 liter, masker dan Hand Sanitizer bagi pengendara yang tertib berlalu lintas dalam operasi keselamatan tersebut.

“Kami Satlantas Polres Lamsel mengadakan sayembara. Maksud dan tujuan sayembara ini agar dapat memberi stimulan kepada para pengguna jalan khususnya masyarakat di wilayah Polres Lamsel agar lebih tertib lagi dalam mematuhi peraturan berlalu lintas,” tandasnya.

Related Articles