Beranda Lalu Lintas 20 Kendaraan Terjaring ETLE Satlantas Polres Tulungagung

20 Kendaraan Terjaring ETLE Satlantas Polres Tulungagung

oleh korlantas

KORLANATS POLRI – Sebanyak 20 kendaraan roda empat atau lebih didapati melanggar “Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE) yang pirantinya terpasang di Simpang Empat Tamanan, Tulungagung, Jawa Timur.

Para pelanggar itu teridentifikasi sejak sistem ETLE resmi diberlakukan secara efektif oleh Satlantas Polres Tulungagung.

“Mayoritas mereka melanggar rambu-rambu lampu lintas,” kata Kasat Lantas AKP Muhammad Bayu Agustyan, Minggu (1/8).

Bagi pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar akan dikirimi surat tilang ke alamat sesuai data STNK. Pelanggar atau pemilik kendaraan selanjutnya diberi arahan untuk membayar denda melalui bank yang ditunjuk atau PT Pos Indonesia.

Bayu menyampaikan bila para pelanggar tak segera membayar denda, maka otomatis akan tertagih secara kumulatif saat membayar pajak tahunan kendaraan.

“Untuk kendaraan yang sudah dijual, mantan pemilik bisa segera melapor. Karena bila tidak, ketika nanti ada kasus pelanggaran ETLE, mereka masih terverifikasi sebagai empunya,” tutur dia.

Di Tulungagung, piranti ETLE sementara hanya terpasang di Simpang Empat Tamanan.

Rencananya, ada beberapa titik simpang empat lain yang akan dipasang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung sesuai rekomendasi satlantas polres setempat.

Hanya saja, pengadaan maupun pemasangan masih menyesuaikan ketersediaan anggaran di APBD setempat. Pemasangan ETLE diharapkan membuat pengendara lebih patuh dalam berlalu lintas.

Related Articles