Beranda Lalu Lintas 10 Hari Operasi Patuh, Satlantas Polres Sekadau Masih Temukan Pengendara Nakal

10 Hari Operasi Patuh, Satlantas Polres Sekadau Masih Temukan Pengendara Nakal

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Kasat Lantas Polres Sekadau, AKP Much Shofian ungkap sejumlah pelanggar lalu lintas di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat hingga 20 dalam sehari. Pelanggaran surat menyurat paling banyak, Rabu 22 Juni 2022.

Selama Operasi Patuh Kapuas 2022 dilaksanakan di Kabupaten Sekadau, sejak 13 Juni 2022 lalu. AKP Much menyebut paling banyak 10-20 pelanggaran lalu lintas setiap harinya. Jumlah tersebut baru di satu tempat. Jika dilaksanakan di beberapa tempat, dimungkinkan akan lebih banyak.

“Selama 10 hari ini kurang lebih 100-150 pelanggaran. Berbagai macam kriteria, ada alasan klasik lupa bawa SIM. Tidak membayar pajak, berboncengan lebih dari 1. Tidak pakai helm,” ujarnya.

Pelanggaran paling banyak adalah surat menyurat. Dimana pengendara tidak memiliki SIM, tidak membawa SIM, dan STNK. Bagi pengendara yang tidak punya SIM langsung diarahkan membuat SIM di Polres.

Kemudian ada 4 pelanggar yang memutar arah, mengambil jalur orang lain karena ingin menghindari pemeriksaan. Beberapa pengendara tersebut juga tidak menggunakan helm.

Pengendara yang tidak menggunakan alas kaki ada 1 orang, dengan alasan mematuhi aturan tidak menggunakan sendal jepit saat berkendara. Selanjutnya pengendara yang tidak menggunakan helm 22 orang dewasa dan 1 anak-anak yang langsung diberikan helm oleh personal Sat Lantas.

Pengendara yang berboncengan lebih dari 1 orang juga ditemukan. Bahkan ada satu keluarga yang berboncengan 4 menggunakan 1 motor. Pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt, juga masih banyak ditemukan.

Sementara itu, kasus kecelakaan lalu lintas selama Ops Patuh Kapuas 2022 baru satu. Dimana pengendara motor berusia 14 tahun menabrak 3 pejalan kaki yang hendak menyebrang jalan.

“Kategori luka ringan, anak 2 dan orang tua. Yang mengendarai kendaraan bermotor ini usianya 14 tahun. Untuk penindakan karena masih di bawah umur, bisa kesepakatan damai,” lanjut Kasat Lantas.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas, AKP Much memastikan pihaknya tidak akan memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Pihaknya hanya memberikan surat teguran dan pernyataan dari pengendara supaya masyarakat sadar. Dengan begitu diharapkan kedepannya tidak diulangi lagi.

AKP Much berharap dengan dilaksanakannya Ops Patuh Kapuas 2022, masyarakat menjadi patuh dan sadar terhadap peraturan lalu lintas dan juga meminimalisir jumlah fatalitas korban laka lantas.

Related Articles