KORLANTAS POLRI – Sebanyak 37 sepeda motor berknalpot brong diamankan Satlantas Polres Madiun. Giat yang dilaksanakan di Jalan A Yani tepatnya di depan Polsek Mejayan pada Sabtu (16/10) malam.
KBO Sat Lantas Polres Madiun IPDA Roni Susanto mengatakan, pihaknya fokus mengamankan kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising (brong). Selain mengamankan kendaraan berknalpot brong dalam giat tersebut, satlantas polres madiun juga mengamankan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat.
Roni juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kendaraan sesuai standar yang sudah ditentukan dalam undang-undang. Dalam giat tersebut, polisi mengamankan 37 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising tersebut dikenakan sanksi tilang dan motor dibawa ke Mako Polres Madiun dengan mengunakan 3 Truck. Kendaraan boleh diambil dengan syarat menganti knalpot standar sesuai pabrikan.
”Semua motor kami tahan malam ini. Pengguna knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suara yang bising,” terang KBO Satlantas Polres Madiun Ipda Roni Susanto.